A.
Pengertian Kenakalan Remaja
Juvenile delinquency ( kenakalan remaja ) ialah perilaku
jahat/dursila, atau kejahatan/kenakalan anak-anak muda merupakan patologis[2]
secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk
pengabaian sosial, sehingga mereka itu mengembangkan bentuk tingkah laku yang
menyimpang. Menurut Paul Moedikdo,SH
kenakalan Remaja adalah :
1) Semua perbuatan yang dari orang
dewasa merupakan suatu kejahatan bagi anak-anak merupakan kenakalan jadi semua
yang dilarang oleh hukum pidana[3], seperti mencuri, menganiaya dan sebagainya.
2) Semua perbuatan penyelewengan dari
norma kelompok tertentu untuk menimbulkan keonaran dalam masyarakat.
3) Semua perbuatan yang menunjukkan
kebutuhan perlindungan bagi sosial.
Menurut Resolusi PBB
40/33 tentang UN Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile
Justice ( Beijing Rules ) khusus dalam rules 2.2 kenakalan remaja adalah salah seorang anak atau orang muda (
remaja ) yang melakukan perbuatan yang ‘dapat dipidana’ menurut sistem hukum
yang berlaku dan diperlakukan secara berbeda dengan orang dewasa.
Remaja yang kebanyakan
orang mengartikan bahwa masa peralihan antara masa kanak-kanak menjadi dewasa.
Dalam masa ini anak-anak mengalami pertumbuhan dan perkembangan secara fisik
dan psikis.Mereka bukanlah anak-anak baik secara fisik, cara berpikir, ataupun
cara bertindak. Tetapi bukan pula dikatakan orang dewasa yang telah matang secara fisik maupun psikisnya.
Kenakalan remaja sudah
menjadi masalah di semua negara. Setiap tahun tingkat kenakalan remaja ini
menunjukan peningkatan, sehingga mengakibatkan terjadinya problema sosial.
Lingkungan sangat berpengaruh besar dalam pembentukan jiwa remaja. Bagi remaja
yang ternyata salah memilih tempat atau kawan dalam bergaulnya. Maka yang akan
terjadi kemudian adalah berdampak negatif terhadap perkembangan pribadinya.
Tapi, bila dia memasuki lingkungan pergaulan yang sehat, seperti memasuki
organisasi pemuda yang resmi diakui oleh pemerintah, sudah tentu berdampak
positif bagi perkembangan kepribadiannya.
B.
Batasan Tentang Remaja
Perkembangan usia anak hingga dewasa dapat diklasifikasikan
menjadi lima yaitu :
·
Anak,
seorang yang berusia di bawah 12 tahun
·
Remaja
dini, seorang yang berusia 12 – 15 tahun
·
Remaja
penuh, seorang yang berusia 15 – 17 tahun
·
Dewasa
muda, seorang yang berusia 17-21 tahun
·
Dewasa,
seorang berusia di atas 21 tahun.
Remaja adalah masa
peralihan dari kanak-kanak ke dewasa. Para ahli sependapat bahwa remaja adalah
mereka yang berusia antara 13 tahun sampai dengan 18 tahun.
C.
Contoh Kasus Kenakalan Remaja
Naiknya
grafik jumlah kenakalan/kriminalitas remaja setiap tahun menunjukkan
permasalahan remaja yang cukup kompleks. Ini tidak hanya diakibatkan oleh satu
perilaku menyimpang, tetapi akibat berbagai bentuk pelanggaran terhadap aturan
agama, norma masyarakat atau tata tertib sekolah yang dilakukan remaja. Berikut
beberapa bentuk kenakalan remaja—yang sejatinya mengarah pada
kejahatan/kriminalitas remaja yang
sering mendominasi pemberitaan media massa:
1.
Penyalahgunaan narkoba.
Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja makin menggila.
Penelitian yang pernah dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan bahwa
50 – 60 persen pengguna narkoba di Indonesia adalah kalangan pelajar dan
mahasiswa. Total seluruh pengguna narkoba berdasarkan penelitian yang dilakukan
BNN dan UI adalah sebanyak 3,8 sampai 4,2 juta. Di antara jumlah itu, 48% di
antaranya adalah pecandu dan sisanya sekadar coba-coba dan pemakai. Demikian
seperti disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Kombes
Pol Sumirat Dwiyanto seperti dihubungi detikHealth, Rabu (6/6/2012).
2.
Akses media porno.
Pornografi dan pornoaksi yang tumbuh subur di negeri kita
memancing remaja untuk memanjakan syahwatnya, baik di lapak kaki lima maupun
dunia maya. Zoy Amirin, pakar psikologi seksual dari Universitas Indonesia, mengutip
Sexual Behavior Survey 2011, menunjukkan 64 persen anak muda di kota-kota besar
Indonesia ‘belajar’ seks melalui film porno atau DVD bajakan. Akibatnya, 39
persen responden ABG usia 15-19 tahun sudah pernah berhubungan seksual, sisanya
61 persen berusia 20-25 tahun. Survei yang didukung pabrik kondom Fiesta itu
mewawancari 663 responden berusia 15-25 tahun tentang perilaku seksnya di
Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali pada bulan Mei 2011.
3. Seks bebas.
Gerakan moral Jangan Bugil di Depan Kamera (JBDK) mencatat
adanya peningkatan secara signifikan peredaran video porno yang dibuat oleh
anak-anak dan remaja di Indonesia. Jika pada tahun 2007 tercatat ada 500 jenis
video porno asli produksi dalam negeri, maka pada pertengahan 2010 jumlah
tersebut melonjak menjadi 800 jenis. Fakta paling memprihatinkan dari fenomena
di atas adalah kenyataan bahwa sekitar 90 persen dari video tersebut,
pemerannya berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Sesuai dengan data
penelitan yang dilakukan oleh Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan
Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. (Okezone.com, 28/3/2012).
4.
Aborsi.
Gaya hidup seks bebas berakibat pada
kehamilan tidak dikehendaki yang sering dialami remaja putri. Karena takut akan
sanksi sosial dari lingkungan keluarga, sekolah, atau masyarakat sekitar,
banyak pelajar hamil yang ambil jalan pintas: menggugurkan kandungannya. Base
line survey yang dilakukan oleh BKKBN LDFE UI (2000), di Indonesia terjadi 2,4
juta kasus aborsi pertahun dan sekitar 21% (700-800 ribu) dilakukan oleh
remaja.Data yang sama juga disampaikan Komisi Nasional Perlindungan Anak tahun
2008. Dari 4.726 responden siswa SMP dan SMA di 17 kota besar, sebanyak 62,7
persen remaja SMP sudah tidak perawan, dan 21,2 persen remaja mengaku pernah
aborsi (Kompas.com, 14/03/12).
5.
Prostitusi.
Selain aborsi dan penularan penyakit menular seksual, gaya hidup seks
bebas juga memicu pertumbuhan pekerja seksual remaja yang sering dikenal dengan
sebutan ‘cewek bispak’. Sebuah penelitian mengungkap fakta bahwa jumlah anak
dan remaja yang terjebak di dunia prostitusi di Indonesia semakin meningkat
dalam empat tahun terakhir ini, terutama sejak krisis moneter terjadi. Setiap
tahun sejak terjadinya krismon, sekitar 150.000 anak di bawah usia 18 tahun
menjadi pekerja seks. Menurut seorang ahli, setengah dari pekerja seks di
Indonesia berusia di bawah 18 tahun, sedangkan 50.000 di antaranya belum
mencapai usia 16 tahun
(http://www.gelombangotak.net/pages/artikel-terkait-16/prostitusi-di-kalangan-remaja—200.html,
4/5/12).
6.
Tawuran.
Kejahatan remaja yang satu ini tengah naik daun pasca tawuran pelajar
SMAN 70 dengan SMAN 6 yang menewaskan Alawi, siswa kelas X SMA 6. Tawuran
pelajar seolah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perilaku pelajar. Meski
sudah banyak jatuh korban, ‘perang kolosal’ ala pelajar terus terjadi. Data
dari Komnas Anak, jumlah tawuran pelajar sudah memperlihatkan kenaikan pada
enam bulan pertama tahun 2012. Hingga bulan Juni, sudah terjadi 139 tawuran
kasus tawuran di wilayah Jakarta. Sebanyak 12 kasus menyebabkan kematian. Pada
2011, ada 339 kasus tawuran menyebabkan 82 anak meninggal dunia (Vivanews.com,
28/09/12).
7.
Geng motor.
Karena longgarnya pengawasan dan ketidaktegasan terhadap geng motor, para
angota geng motor semakin leluasa bertindak brutal. Lembaga pengawas kepolisian
Indonesia (IPW) mencatat ada tiga prilaku buruk geng motor yaitu balapan liar,
pengeroyokan dan judi berbentuk taruhan. Tak tanggung-tanggung, menurut data
IPW, judi taruhan tersebut berkisar pada Rp 5 sampai 25 juta per sekali balapan
liar. IPW juga mencatat aksi brutal yang dilakukan geng motor di Jakarta telah
tewaskan sekitar 60 orang setiap tahunnya. Mereka menjadi korban aksi balap
liar, perkelahian, maupun korban penyerangan geng motor
(http://www.radioaustralia.net.au, 18/4/12).
Kejahatan remaja yang terus meningkat setiap tahunnya
menunjukkan bahwa kondisi ini tidak semata potret buram, tetapi juga kusut dan
sulit terurai. Pemerintah seolah ‘angkat tangan’ mengatasinya sampai tuntas.
Faktanya, setiap tahun grafik kejahatan remaja terus beranjak naik. Padahal
sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah untuk mengatasi masalah ini,
tetapi hasilnya belum signifikan. Apa yang salah dengan solusi dari Pemerintah?
Sumber :
1 comments:
Jsbs
Post a Comment