A.
Pengertian Kenakalan Remaja
Juvenile delinquency ( kenakalan remaja ) ialah perilaku
jahat/dursila, atau kejahatan/kenakalan anak-anak muda merupakan patologis[2]
secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk
pengabaian sosial, sehingga mereka itu mengembangkan bentuk tingkah laku yang
menyimpang. Menurut Paul Moedikdo,SH
kenakalan Remaja adalah :
1) Semua perbuatan yang dari orang
dewasa merupakan suatu kejahatan bagi anak-anak merupakan kenakalan jadi semua
yang dilarang oleh hukum pidana[3], seperti mencuri, menganiaya dan sebagainya.
2) Semua perbuatan penyelewengan dari
norma kelompok tertentu untuk menimbulkan keonaran dalam masyarakat.
3) Semua perbuatan yang menunjukkan
kebutuhan perlindungan bagi sosial.
Menurut Resolusi PBB
40/33 tentang UN Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile
Justice ( Beijing Rules ) khusus dalam rules 2.2 kenakalan remaja adalah salah seorang anak atau orang muda (
remaja ) yang melakukan perbuatan yang ‘dapat dipidana’ menurut sistem hukum
yang berlaku dan diperlakukan secara berbeda dengan orang dewasa.
Remaja yang kebanyakan
orang mengartikan bahwa masa peralihan antara masa kanak-kanak menjadi dewasa.
Dalam masa ini anak-anak mengalami pertumbuhan dan perkembangan secara fisik
dan psikis.Mereka bukanlah anak-anak baik secara fisik, cara berpikir, ataupun
cara bertindak. Tetapi bukan pula dikatakan orang dewasa yang telah matang secara fisik maupun psikisnya.
Kenakalan remaja sudah
menjadi masalah di semua negara. Setiap tahun tingkat kenakalan remaja ini
menunjukan peningkatan, sehingga mengakibatkan terjadinya problema sosial.
Lingkungan sangat berpengaruh besar dalam pembentukan jiwa remaja. Bagi remaja
yang ternyata salah memilih tempat atau kawan dalam bergaulnya. Maka yang akan
terjadi kemudian adalah berdampak negatif terhadap perkembangan pribadinya.
Tapi, bila dia memasuki lingkungan pergaulan yang sehat, seperti memasuki
organisasi pemuda yang resmi diakui oleh pemerintah, sudah tentu berdampak
positif bagi perkembangan kepribadiannya.
B.
Batasan Tentang Remaja
Perkembangan usia anak hingga dewasa dapat diklasifikasikan
menjadi lima yaitu :
·
Anak,
seorang yang berusia di bawah 12 tahun
·
Remaja
dini, seorang yang berusia 12 – 15 tahun
·
Remaja
penuh, seorang yang berusia 15 – 17 tahun
·
Dewasa
muda, seorang yang berusia 17-21 tahun
·
Dewasa,
seorang berusia di atas 21 tahun.
Remaja adalah masa
peralihan dari kanak-kanak ke dewasa. Para ahli sependapat bahwa remaja adalah
mereka yang berusia antara 13 tahun sampai dengan 18 tahun.
C.
Contoh Kasus Kenakalan Remaja
Naiknya
grafik jumlah kenakalan/kriminalitas remaja setiap tahun menunjukkan
permasalahan remaja yang cukup kompleks. Ini tidak hanya diakibatkan oleh satu
perilaku menyimpang, tetapi akibat berbagai bentuk pelanggaran terhadap aturan
agama, norma masyarakat atau tata tertib sekolah yang dilakukan remaja. Berikut
beberapa bentuk kenakalan remaja—yang sejatinya mengarah pada
kejahatan/kriminalitas remaja yang
sering mendominasi pemberitaan media massa:
1.
Penyalahgunaan narkoba.
2.
Akses media porno.
Pornografi dan pornoaksi yang tumbuh subur di negeri kita
memancing remaja untuk memanjakan syahwatnya, baik di lapak kaki lima maupun
dunia maya. Zoy Amirin, pakar psikologi seksual dari Universitas Indonesia, mengutip
Sexual Behavior Survey 2011, menunjukkan 64 persen anak muda di kota-kota besar
Indonesia ‘belajar’ seks melalui film porno atau DVD bajakan. Akibatnya, 39
persen responden ABG usia 15-19 tahun sudah pernah berhubungan seksual, sisanya
61 persen berusia 20-25 tahun. Survei yang didukung pabrik kondom Fiesta itu
mewawancari 663 responden berusia 15-25 tahun tentang perilaku seksnya di
Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali pada bulan Mei 2011.
3. Seks bebas.
4.
Aborsi.
5.
Prostitusi.
(http://www.gelombangotak.net/pages/artikel-terkait-16/prostitusi-di-kalangan-remaja—200.html,
4/5/12).
6.
Tawuran.
7.
Geng motor.
Karena longgarnya pengawasan dan ketidaktegasan terhadap geng motor, para
angota geng motor semakin leluasa bertindak brutal. Lembaga pengawas kepolisian
Indonesia (IPW) mencatat ada tiga prilaku buruk geng motor yaitu balapan liar,
pengeroyokan dan judi berbentuk taruhan. Tak tanggung-tanggung, menurut data
IPW, judi taruhan tersebut berkisar pada Rp 5 sampai 25 juta per sekali balapan
liar. IPW juga mencatat aksi brutal yang dilakukan geng motor di Jakarta telah
tewaskan sekitar 60 orang setiap tahunnya. Mereka menjadi korban aksi balap
liar, perkelahian, maupun korban penyerangan geng motor
(http://www.radioaustralia.net.au, 18/4/12).
Kejahatan remaja yang terus meningkat setiap tahunnya
menunjukkan bahwa kondisi ini tidak semata potret buram, tetapi juga kusut dan
sulit terurai. Pemerintah seolah ‘angkat tangan’ mengatasinya sampai tuntas.
Faktanya, setiap tahun grafik kejahatan remaja terus beranjak naik. Padahal
sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah untuk mengatasi masalah ini,
tetapi hasilnya belum signifikan. Apa yang salah dengan solusi dari Pemerintah?
Sumber :
1 comments:
Jsbs
Post a Comment